Hukum Sabtu, 25 Desember 2021 | 17:12

Polresta Cirebon Ringkus Dua Kelompok Pelaku Pencurian dari Luar Daerah

Lihat Foto Polresta Cirebon Ringkus Dua Kelompok Pelaku Pencurian dari Luar Daerah Kombes Pol Arif Budiman memimpin konfrensi pers di Mapolresta Cirebon. (Foto: Opsi/Charles).
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari pengungkapan dua kasus curat tersebut, sebanyak enam tersangka pun berhasil diciduk.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, keenam tersangka berinisial MF 36 tahun, IS 27 tahun, FR 29 tahun, AS 40 tahun, SP 28 tahun, dan AN 31 tahun. Mereka merupakan dua kelompok berbeda yang terbukti telah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Tersangka inisial MF, IS, dan FR terlibat kasus pencurian kabel instalasi Stadion Olah Raga (SOR) Watubelah pada Rabu 17 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, kelompok tersebut berasal dari luar daerah yang beraksi di Kabupaten Cirebon. "Para tersangka berangkat dari Tangerang dan mencuri kabel tembaga yang berada di kotak instalasi dengan cara memotongnya menggunakan gunting khusus, kemudian menggulung dan mengikatnya menggunakan tali yang sudah disiapkan," kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis 23 Desember 2021.

Ia mengatakan, aksi mereka terpergok penjaga malam SOR Watubelah dan langsung melaporkannya ke petugas Polsek Sumber. Petugas yang menerima laporan tersebut mendatangi SOR Watubelah dan mendapati sembilan gulung kabel instalasi.

Sedangkan para pelaku langsung kabur saat melihat kedatangan petugas ke lokasi kejadian. Bahkan, aksi kejar-kejaran antara petugas Polsek Sumber dan para pelaku pun tak terelakkan. Petugas berhasil mengamankan mereka tepat saat hendak memanjat pagar GOR Watubelah.

"Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka inisial FR karena menghiraukan peringatan dari petugas. Padahal, petugas sudah memberikan peringatan berkali-kali dari awal pengejaran," ujar Kombes mantan Kapolres Jepara ini

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sembilan gulung kabel tembaga sepanjang 100 meter, gunting, tang, gergaji, cutter, dan lainnya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, AS, SP, dan AN terlibat pencurian dengan pemberatan di toko bangunan yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis 9 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB. Namun, aksi mereka terpergok petugas yang kebetulan tengah berpatroli rutin dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah.

"Saat itu, mereka berhasil diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah beraksi 8 kali di wilayah Kabupaten Cirebon dalam rentang Oktober-Desember 2021," kata Arif.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil, obeng, tas, karung, bor, dan lainnya. Ketiganya dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya